Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk
menentukan direksi perusahaan-perusahaan dimanamodalnya ditanam.
Perusahaan-perusahaan modalasing wajib memenuhi
kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegaraIndonesia kecuali dalam
hal-hal tersebut pada pasal 11.
Perusahaan-perusahaan modalasing diizinkan
mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dantenaga-tenaga ahli
warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapatdiisi dengan tenaga
kerja warganegara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modalasing berkewajiban,
menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitaslatihan dan pendidikan
di dalam dan/atau di luar negeri secara teratur danterarah bagi warganegara
Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsurtenaga-tenaga warganegara asing
dapat diganti oleh tenaga-tenaga warganegara Indonesia.
Pemerintah mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan
dalam pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12.
Untuk keperluan perusahaan-perusahaanmodal
asing dapat diberikan tanah dengan hak guna-bangunan, hak guna-usaha danhak
pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut:
a. Pembebasan dari:
- Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang
tidak melebihijangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut
mulaiberproduksi;
- Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang
saham, sejauh laba tersebutdiperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi
waktu 5 (lima) tahun dari saatusaha tersebut dimulai
berproduksi.;
- Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub a,
yang ditanam kembalidalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka
waktu tertentu yangtidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari
saat penanaman kembali;
- Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke
dalam wilayahIndonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau
pesawat-pesawat yangdiperlukan untuk menjalankan perusahaan itu;
- Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman
modal asing.
b. Keringanan:
- Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang
proporsionilsetinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk jangka waktu yang
tidak melebihi5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebagai yang
dimaksud dalam ada, angka 1 tersebut diatas;
- Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka
waktu pembebasan yangdimaksud pada huruf a angka 1, dengan keuntungan yang
harus dikenakan pajaksetelah jangka waktu tersebut diatas;
- Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat
perlengkapan tetap.
Pasal 16
(1) Pemberiankelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan
lain tersebut dalampasal 15 dilakukan dengan mengingat prioritas mengenai
bidang-bidang usahasebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5.
(2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan
lain tersebut
dalam ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diberikan
tambahan kelonggaran- kelonggaranitu kepada sesuatu perusahaan modal asing yang
sangat diperlukan bagipertumbuhan ekonomi.
Pasal 17
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16
ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB
VII
JANGKA WAKTU
PENANAMAN MODAL ASING,
HAK TRANSFER DAN
REPATRIASI
Pasal
18
Dalam setiap izin penanamanmodal asing ditentukan
jangka waktu berlakunya yang tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Pasal 19
(1) Kepada perusahaan modalasing diberikan hak transfer dalam valuta
asli dari modal atas dasar nilaitukar yang berlaku untuk:
- keuntungan yangdiperoleh modal sesudah dikurangi pajak- pajak dan
kewajiban-kewajibanpembayaran lain di Indonesia;
- biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan
di Indonesia;
- biaya-biaya lainyang ditentukan lebih lanjut;
- penyusutan atasalat-alat perlengkapan tetap;
- kompensasi dalamhal nasionalisasi.
(2) Pelaksanaantransfer ditentukan lebih lanjut oleh
Pemerintah.
Pasal 20
Transfer, yang bersifat repatriasi modal tidak dapat
diizinkan selama kelonggaran-kelonggaranperpajakan dan pungutan-pungutan lain
yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh
Pemerintah.
BAB
VIII
NASIONALISASI DAN
KOMPENSASI
Pasal 21
Pemerintah tidak akanmelakukan tindakan
nasionalisasi/ pencabutan hak milik secara menyeluruh atasperusahaan-perusahaan
modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hakmenguasai dan/atau
mengurus perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika denganUndang-undang
dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian.
Pasal 22
(1) Jikalau diadakan tindakanseperti tersebut pada pasal 21 maka
Pemerintah wajib memberikankompensasi/ganti rugi yang jumlah, macam dan cara
pembayarannya disetujui olehkedua belah pihak sesuai dengan azas-azas hukum
internasional yang berlaku.
(2) Jikalau antara kedua belahpihak tidak tercapai persetujuan
mengenai jumlah, macam dan cara pembayarankompensasi tersebut maka akan
diadakan arbitrase yang putusannya mengikat keduabelah pihak.
(3) Badan arbitrase terdiridari tiga orang yang dipilih oleh
Pemerintah dan pemilik modal masing-masingsatu orang, dan orang ketiga sebagai
ketuanya yang dipilih bersama-sama olehPemerintah dan pemilik
modal.
BAB
IX
KERJASAMA MODAL ASING DAN MODAL
NASIONAL
Pasal 23
(1) Dalam bidang-bidang usahayang terbuka bagi modal asing dapat
diadakan kerja sama antara modal asingdengan modal nasional dengan mengingat
ketentuan dalam pasal 3.
(2) Pemerintah menetapkanlebih lanjut bidang-bidang usaha,
bentuk-bentuk dan cara-cara kerja sama antaramodal asing dan modal nasional
dengan memanfaatkan modal dan keahlian asingdalam bidang ekspor serta produksi
barang-barang dan jasa-jasa.
Pasal 24
Keuntungan yang diperolehperusahaan modal asing
sebagai hasil kerja sama antara modal asing dan modalnasional tersebut pada
pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus
dibayar di Indonesia, diizinkan untukditransfer dalam valuta asli dari modal
asing yang bersangkutan seimbang denganbagian modal asing yang
ditanam.
Pasal 25
Ketentuan-ketentuan dalamUndang-undang ini mengenai
kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadapnasionalisasi maupun pemberian
kompensasi berlaku pula untuk modal asingtersebut dalam pasal 23.
BAB
X
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
BAGI PENANAMAN MODAL
ASING
Pasal 26
Perusahaan-perusahaan modalasing wajib mengurus dan
mengendalikan perusahaannya sesuai dengan azas-azasekonomi perusahaan dengan
tidak merugikan kepentingan Negara.
Pasal 27
(1) Perusahaan tersebut padap asal 3 yang seluruh modalnya adalah modal
asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara effektif
setelah jangka waktu tertentudan menurut imbangan yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2) Jikalau partisipasitermaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan
dengan penjualan saham-saham yangtelah ada maka hasil penjualan tersebut dapat
ditransfer dalam valuta asli darimodal asing yang bersangkutan.
BAB
XI
KETENTUAN-KETENTUANLAIN
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakanketentuan-ketentuan Undang-undang ini harus ada
koordinasi antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menjamin
keserasian daripada kebijaksanaanPemerintah terhadap modal
asing.
(2) Cara-cara penyelenggaraankoordinasi tersebut akan ditentukan lebih
lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 29
Ketentuan-ketentuan Undang-undang ini berlaku bagi
penanaman modal asing yang dilakukan setelah berlakunya Undang-undang ini baik
dalam perusahaan-perusahaan baru maupun dalamperusahaan-perusahaan yang telah
ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan/atau pembaharuan.
BAB
XII
KETENTUANPERALIHAN
Pasal 30
Hal-hal yang belum diaturdalam Undang-undang ini akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
BAB
XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Undang-undang ini mulaiberlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaya setiap orangdapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Januari
1967.
Presiden Republik
Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di
Jakarta
padatanggal 10 Januari
1967.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
Sumber:http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_67.htm