Thursday 4 September 2014

Pengurusan izin PT Penanaman Modal Asing



Kami dari Jakarta Speed Services menyediakan Biro Jasa pendirian / pembuatan PT, CV, dan UD yang sudah Teruji dan Terpercaya, serta melayani pengurusan izin penanaman modal asing.

*GRATIS KONSULTASI*




Izin Prinsip Penanaman Modal Asing
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing


Dokumen Yang Diurus:

1. Pendaftaran Penanaman Modal Asing ( Izin Prinsip BKPM )
2. Akta Pendirian Perusahaan
3. SK. Pengesahan Menteri KUMHAM
4. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Berita Negara


Syarat pendirian PT PMA:

1. Copy Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
2. Copy Paspor pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
3. Perjanjian sewa-menyewa gedung kantor
4. Copy Identitas (KTP / Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
5. Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
6. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada dalam Gedung.
7. Mengisi Formulir Pendirian PT. PMA




Proses Pengurusan : 40 hari kerja
Biaya Pendirian PT PMA, hubungi Kami:





-Jakarta Speed Services-
Bpk Wendy / ishak
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
Website lain: www.birojasapembuatanpt.com | www.suratizinusaha.info | www.jakartaspeed.co.id
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl.
DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur

Wednesday 3 September 2014

UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1967
TENTANG
PENANAMAN MODAL ASING


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   : a.  bahwa kekuatanekonomi potensiil yang dengan kurnia Tuhan yang Maha Esa terdapat banyak diseluruh wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomiriil, yang antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman dantekhnologi;
b. bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam membina: sistim ekonomi Indonesia dan yangsenantiasa harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
c.  bahwa pembangunanekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensiil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan tekhnologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan,penambahan kemampuan berorganisasi dan managemen;
d. bahwa penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensiekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesiasendiri;
e.  bahwa dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidakboleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal,tekhnologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatubenar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkanketergantungan terhadap luar negeri;
f. bahwa penggunaanmodal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mmpercepat pembangunanekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yangdalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri;
g. bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modalguna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing;
Mengingat        : 1. Pasal 5 ayat (1),pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 tentangPembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
3. Nota I MPRS/1966tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;
4. Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
5. Undang-undang No.37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
6. Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Memutuskan :
Menetapkan: Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing.


BAB I
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING

Pasal 1
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a. alat pembayaranluar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yangdengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
b. alat-alat untukperusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasilperusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapidipergunakan untuk memmembiayai perusahaan di Indonesia.

BAB II
BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN DAN DAERAH BERUSAHA

Pasal 3
(1) Perusahaan yang dimaksuddalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar diIndonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukummenurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan apakah sesuatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar diIndonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri.
Pasal 4
Pemerintah menetapkan daerahberusaha perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikanperkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan, besarnyapenanaman modal dan keinginan pemilik modal asing sesuai dengan rencana pembangunanEkonomi Nasional dan Daerah.
BAB III
BIDANG USAHA MODAL ASING

Pasal 5
(1) Pemerintah menetapkanperincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutanprioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modalasing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
(2) Perincian menurut urutanprioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencanapembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikanperkembangan ekonomi serta tekhnologi.
Pasal 6
(1) Bidang-bidang usaha yangtertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialahbidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
  1. pelabuhan-pelabuhan;
  2. produksi, transmisidan distribusi tenaga listrik untuk umum;
  3. telekomunikasi;
  4. pelayaran;
  5. penerbangan;
  6. air minum;
  7. kereta api umum;
  8. pembangkitan tenaga atom;
  9. mass media.
(2) Bidang-bidang yangmenduduki peranan penting dalam pertahanan Negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat- alat peledak dan peralatan perang dilarang sama sekalibagi modal asing.
Pasal 7
Selain yang tersebut pada pasal 6 ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan bidang-bidang usahatertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal asing.
Pasal 8
(1) Penanaman modal asing dibidang pertambangan didasarkan pada suatu kerja sama dengan Pemerintah atasdasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundangan yangberlaku.
(2) Sistim kerja sama atasdasar kontrak karya atau dalam bentuk lain dapat dilaksanakan dalambidang-bidang usaha lain yang akan ditentukan oleh Pemerintah.

BAB IV
TENAGA KERJA
Pasal 9
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan dimanamodalnya ditanam.
Pasal 10
Perusahaan-perusahaan modalasing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegaraIndonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11.
Pasal 11
Perusahaan-perusahaan modalasing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dantenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapatdiisi dengan tenaga kerja warganegara Indonesia.
Pasal 12
Perusahaan-perusahaan modalasing berkewajiban, menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitaslatihan dan pendidikan di dalam dan/atau di luar negeri secara teratur danterarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsurtenaga-tenaga warganegara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warganegara Indonesia.
Pasal 13
Pemerintah mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12.

BAB V
PEMAKAIAN TANAH

Pasal 14
Untuk keperluan perusahaan-perusahaanmodal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna-bangunan, hak guna-usaha danhak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.

BAB VI
KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN
PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN

Pasal 15
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut:
a. Pembebasan dari:
  1. Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihijangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulaiberproduksi;
  2. Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebutdiperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saatusaha tersebut dimulai berproduksi.;
  3. Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub a, yang ditanam kembalidalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yangtidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali;
  4. Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam wilayahIndonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yangdiperlukan untuk menjalankan perusahaan itu;
  5. Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing.
b. Keringanan:
  1. Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang proporsionilsetinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk jangka waktu yang tidak melebihi5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ada, angka 1 tersebut diatas;
  2. Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu pembebasan yangdimaksud pada huruf a angka 1, dengan keuntungan yang harus dikenakan pajaksetelah jangka waktu tersebut diatas;
  3. Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap.
Pasal 16
(1) Pemberiankelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalampasal 15 dilakukan dengan mengingat prioritas mengenai bidang-bidang usahasebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5.
(2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diberikan tambahan kelonggaran- kelonggaranitu kepada sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagipertumbuhan ekonomi.
Pasal 17
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh Pemerintah.

BAB VII
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING,
HAK TRANSFER DAN REPATRIASI
Pasal 18
Dalam setiap izin penanamanmodal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Pasal 19
(1) Kepada perusahaan modalasing diberikan hak transfer dalam valuta asli dari modal atas dasar nilaitukar yang berlaku untuk:
  1. keuntungan yangdiperoleh modal sesudah dikurangi pajak- pajak dan kewajiban-kewajibanpembayaran lain di Indonesia;
  2. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
  3. biaya-biaya lainyang ditentukan lebih lanjut;
  4. penyusutan atasalat-alat perlengkapan tetap;
  5. kompensasi dalamhal nasionalisasi.
(2) Pelaksanaantransfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 20
Transfer, yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama kelonggaran-kelonggaranperpajakan dan pungutan-pungutan lain yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah.
BAB VIII
NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
Pasal 21
Pemerintah tidak akanmelakukan tindakan nasionalisasi/ pencabutan hak milik secara menyeluruh atasperusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hakmenguasai dan/atau mengurus perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika denganUndang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian.
Pasal 22
(1) Jikalau diadakan tindakanseperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikankompensasi/ganti rugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui olehkedua belah pihak sesuai dengan azas-azas hukum internasional yang berlaku.
(2) Jikalau antara kedua belahpihak tidak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayarankompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat keduabelah pihak.
(3) Badan arbitrase terdiridari tiga orang yang dipilih oleh Pemerintah dan pemilik modal masing-masingsatu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya yang dipilih bersama-sama olehPemerintah dan pemilik modal.

BAB IX
KERJASAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Pasal 23
(1) Dalam bidang-bidang usahayang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja sama antara modal asingdengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3.
(2) Pemerintah menetapkanlebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerja sama antaramodal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asingdalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pasal 24
Keuntungan yang diperolehperusahaan modal asing sebagai hasil kerja sama antara modal asing dan modalnasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untukditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang denganbagian modal asing yang ditanam.
Pasal 25
Ketentuan-ketentuan dalamUndang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadapnasionalisasi maupun pemberian kompensasi berlaku pula untuk modal asingtersebut dalam pasal 23.

BAB X
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 26
Perusahaan-perusahaan modalasing wajib mengurus dan mengendalikan perusahaannya sesuai dengan azas-azasekonomi perusahaan dengan tidak merugikan kepentingan Negara.
Pasal 27
(1) Perusahaan tersebut padap asal 3 yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara effektif setelah jangka waktu tertentudan menurut imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Jikalau partisipasitermaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan penjualan saham-saham yangtelah ada maka hasil penjualan tersebut dapat ditransfer dalam valuta asli darimodal asing yang bersangkutan.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUANLAIN
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakanketentuan-ketentuan Undang-undang ini harus ada koordinasi antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menjamin keserasian daripada kebijaksanaanPemerintah terhadap modal asing.
(2) Cara-cara penyelenggaraankoordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 29
Ketentuan-ketentuan Undang-undang ini berlaku bagi penanaman modal asing yang dilakukan setelah berlakunya Undang-undang ini baik dalam perusahaan-perusahaan baru maupun dalamperusahaan-perusahaan yang telah ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan/atau pembaharuan.

BAB XII
KETENTUANPERALIHAN
Pasal 30
Hal-hal yang belum diaturdalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Undang-undang ini mulaiberlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orangdapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 10 Januari 1967.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.

Sumber:http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_67.htm

Wednesday 20 August 2014

Laporan Kegiatan Penanaman Modal


Kewajiban setiap penanam modal membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.
LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. LKPM mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan, LKPM cukup berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada Izin Prinsip.

Jangka Waktu Pelaporan


Perusahaaan yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau persetujuan penanaman modal dan/atau Izin Usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala lepada kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala PDPPM, dan Kepala PDKPM.
Adapun dalam tahap pembangunan kewajiban menyampaikan LKPM menjadi setiap 3 (tiga) bulanan atau triwulan, yaitu:
  1. LKPM Triwulan I untuk periode pelaporan Januari-Maret, disampaikan paling lambat 5 April tahun bersangkutan;
  2. LKPM Triwulan II untuk periode pelaporan April-Juni, disampaikan paling lambat 5 Juli tahun bersangkutan;
  3. LKPM Triwulan III untuk periode pelaporan Juli-September, disampaikan paling lambat 5 Oktober tahun bersangkutan;
  4. LKPM Triwulan IV untuk periode pelaporan Oktober-Desember, disampaikan paling lambat 5 Januari tahun berikutnya.
Bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha menjadi enam bulanan atau semester, yaitu:
  1. LKPM Semester I untuk periode pelaporan Januari-Juni, disampaikan akhir bulan Juli tahun bersangkutan;
  2. LKPM Semester II untuk periode pelaporan Juli-Desember, disampaikan pada akhir Januari tahun berikutnya. 

Prosedur atau Tata Cara Pelaporan LKPM

Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui beberapa cara:
  1. Mengisi aplikasi on-line melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) pada link ini atau;
  2. Menyampaikan hardcopy secara langsung kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan kepada PDPPM provinsi serta PDKPM Kabupaten/Kota dimana proyek penanaman modal berlokasi, atau;
  3. Via email ke alamat lkpm@bkpm.go.id.
Apabila perusahaan tidak menyampaikan kewajiban menyampaikan LKPM maka sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif diantaranya pencabutan ijin kegiatan atau fasilitas penanaman modal.
Tatacara penyampaian LKPM tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2012 sebagai perubahan dari Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
(Sumber)

Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)




Pengertian Penanaman Modal Asing atau (PMA) adalah bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. (Sumber)

Bila ada pertanyaan atau butuh jasa pengurusan izin penanaman modal asing kami dapat membantu anda:

-Jakarta Speed Services-
Bpk Wendy / ishak
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
Website lain: www.birojasapembuatanpt.com | www.suratizinusaha.info | www.jakartaspeed.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl.
DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur