Thursday, 4 September 2014
Pengurusan izin PT Penanaman Modal Asing
Kami dari Jakarta Speed Services menyediakan Biro Jasa pendirian / pembuatan PT, CV, dan UD yang sudah Teruji dan Terpercaya, serta melayani pengurusan izin penanaman modal asing.
*GRATIS KONSULTASI*
Izin Prinsip Penanaman Modal Asing
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing
Dokumen Yang Diurus:
1. Pendaftaran Penanaman Modal Asing ( Izin Prinsip BKPM )
2. Akta Pendirian Perusahaan
3. SK. Pengesahan Menteri KUMHAM
4. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Berita Negara
Syarat pendirian PT PMA:
1. Copy Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
2. Copy Paspor pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
3. Perjanjian sewa-menyewa gedung kantor
4. Copy Identitas (KTP / Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
5. Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
6. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada dalam Gedung.
7. Mengisi Formulir Pendirian PT. PMA
Proses Pengurusan : 40 hari kerja
Biaya Pendirian PT PMA, hubungi Kami:
-Jakarta Speed Services-
Bpk Wendy / ishak
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
Website lain: www.birojasapembuatanpt.com | www.suratizinusaha.info | www.jakartaspeed.co.id
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl.
DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur
Wednesday, 3 September 2014
UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1967
TENTANG
PENANAMAN MODAL ASING
NOMOR 1 TAHUN 1967
TENTANG
PENANAMAN MODAL ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuatanekonomi potensiil yang dengan kurnia Tuhan yang Maha
Esa terdapat banyak diseluruh wilayah tanah air yang belum diolah untuk
dijadikan kekuatan ekonomiriil, yang antara lain disebabkan oleh karena
ketiadaan modal, pengalaman dantekhnologi;
b. bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam membina: sistim ekonomi
Indonesia dan yangsenantiasa harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan
ekonomi;
c. bahwa pembangunanekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi
potensiil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan tekhnologi,
penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan,penambahan kemampuan berorganisasi
dan managemen;
d. bahwa penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih
lanjut dari potensiekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan
rakyat Indonesiasendiri;
e. bahwa dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta
kesanggupan sendiri tidakboleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan
potensi-potensi modal,tekhnologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri,
selama segala sesuatubenar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat
tanpa mengakibatkanketergantungan terhadap luar negeri;
f. bahwa penggunaanmodal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal
untuk mmpercepat pembangunanekonomi Indonesia serta digunakan dalam
bidang-bidang dan sektor-sektor yangdalam waktu dekat belum dan atau tidak
dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri;
g. bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi
kebutuhan akan modalguna pembangunan nasional, disamping menghindarkan
keragu-raguan dari pihak modal asing;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1),pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33
Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 tentangPembaharuan Kebijaksanaan Landasan
Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
3. Nota I MPRS/1966tentang Politik Luar Negeri berdasarkan
Pancasila;
4. Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria;
5. Undang-undang No.37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan
Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960tentang Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi;
6. Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas
Devisa;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Memutuskan :
Menetapkan: Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing.Memutuskan :
BAB I
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 1
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 1
Pengertian penanaman modal asing di dalam
Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal
tersebut.
Pasal 2
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a. alat pembayaranluar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaann devisa Indonesia, yangdengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk
pembiayaan perusahaan diIndonesia.
b. alat-alat untukperusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik
orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah
Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa
Indonesia.
c. bagian dari hasilperusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini
diperkenankan ditransfer, tetapidipergunakan untuk memmembiayai perusahaan di
Indonesia.
BAB II
BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN DAN DAERAH BERUSAHA
Pasal 3
BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN DAN DAERAH BERUSAHA
Pasal 3
(1) Perusahaan yang dimaksuddalam pasal 1 yang dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar diIndonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri harus berbentuk Badan Hukummenurut Hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan apakah sesuatu perusahaan dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar diIndonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri.
Pasal
4
Pemerintah menetapkan daerahberusaha
perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikanperkembangan
ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan, besarnyapenanaman
modal dan keinginan pemilik modal asing sesuai dengan rencana
pembangunanEkonomi Nasional dan Daerah.
BAB III
BIDANG USAHA MODAL ASING
Pasal 5
(1) Pemerintah menetapkanperincian bidang-bidang usaha yang terbuka
bagi modal asing menurut urutanprioritas, dan menentukan syarat-syarat yang
harus dipenuhi oleh penanam modalasing dalam tiap-tiap usaha
tersebut.BIDANG USAHA MODAL ASING
Pasal 5
(2) Perincian menurut urutanprioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencanapembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikanperkembangan ekonomi serta tekhnologi.
Pasal 6
(1) Bidang-bidang usaha yangtertutup untuk penanaman modal asing
secara penguasaan penuh ialahbidang-bidang yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:- pelabuhan-pelabuhan;
- produksi, transmisidan distribusi tenaga listrik untuk umum;
- telekomunikasi;
- pelayaran;
- penerbangan;
- air minum;
- kereta api umum;
- pembangkitan tenaga atom;
- mass media.
Pasal
7
Selain
yang tersebut pada pasal 6 ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan bidang-bidang
usahatertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal asing.
Pasal
8
(1) Penanaman modal asing dibidang pertambangan didasarkan pada suatu
kerja sama dengan Pemerintah atasdasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai
dengan peraturan perundangan yangberlaku.
(2) Sistim kerja sama atasdasar kontrak karya atau dalam bentuk lain dapat
dilaksanakan dalambidang-bidang usaha lain yang akan ditentukan oleh
Pemerintah.
BAB
IV
TENAGA KERJA
TENAGA KERJA
Pasal
9
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk
menentukan direksi perusahaan-perusahaan dimanamodalnya ditanam.
Pasal
10
Perusahaan-perusahaan modalasing wajib memenuhi
kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegaraIndonesia kecuali dalam
hal-hal tersebut pada pasal 11.
Pasal
11
Perusahaan-perusahaan modalasing diizinkan
mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dantenaga-tenaga ahli
warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapatdiisi dengan tenaga
kerja warganegara Indonesia.
Pasal 12
Perusahaan-perusahaan modalasing berkewajiban,
menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitaslatihan dan pendidikan
di dalam dan/atau di luar negeri secara teratur danterarah bagi warganegara
Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsurtenaga-tenaga warganegara asing
dapat diganti oleh tenaga-tenaga warganegara Indonesia.
Pasal
13
Pemerintah mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan
dalam pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12.
BAB V
PEMAKAIAN TANAH
Pasal 14
PEMAKAIAN TANAH
Pasal 14
Untuk keperluan perusahaan-perusahaanmodal
asing dapat diberikan tanah dengan hak guna-bangunan, hak guna-usaha danhak
pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
BAB VI
KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN
PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN
Pasal 15
KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN
PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN
Pasal 15
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut:
a. Pembebasan dari:- Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihijangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulaiberproduksi;
- Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebutdiperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saatusaha tersebut dimulai berproduksi.;
- Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub a, yang ditanam kembalidalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yangtidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali;
- Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam wilayahIndonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yangdiperlukan untuk menjalankan perusahaan itu;
- Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing.
- Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang proporsionilsetinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk jangka waktu yang tidak melebihi5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ada, angka 1 tersebut diatas;
- Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu pembebasan yangdimaksud pada huruf a angka 1, dengan keuntungan yang harus dikenakan pajaksetelah jangka waktu tersebut diatas;
- Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap.
Pasal 16
(1) Pemberiankelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan
lain tersebut dalampasal 15 dilakukan dengan mengingat prioritas mengenai
bidang-bidang usahasebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5.
(2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan
lain tersebut
dalam ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diberikan
tambahan kelonggaran- kelonggaranitu kepada sesuatu perusahaan modal asing yang
sangat diperlukan bagipertumbuhan ekonomi.
Pasal 17
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16
ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB
VII
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING,
HAK TRANSFER DAN REPATRIASI
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING,
HAK TRANSFER DAN REPATRIASI
Pasal
18
Dalam setiap izin penanamanmodal asing ditentukan
jangka waktu berlakunya yang tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Pasal 19
(1) Kepada perusahaan modalasing diberikan hak transfer dalam valuta
asli dari modal atas dasar nilaitukar yang berlaku untuk:
- keuntungan yangdiperoleh modal sesudah dikurangi pajak- pajak dan kewajiban-kewajibanpembayaran lain di Indonesia;
- biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
- biaya-biaya lainyang ditentukan lebih lanjut;
- penyusutan atasalat-alat perlengkapan tetap;
- kompensasi dalamhal nasionalisasi.
(2) Pelaksanaantransfer ditentukan lebih lanjut oleh
Pemerintah.
Pasal 20
Transfer, yang bersifat repatriasi modal tidak dapat
diizinkan selama kelonggaran-kelonggaranperpajakan dan pungutan-pungutan lain
yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh
Pemerintah.
BAB
VIII
NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
Pasal 21
Pemerintah tidak akanmelakukan tindakan
nasionalisasi/ pencabutan hak milik secara menyeluruh atasperusahaan-perusahaan
modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hakmenguasai dan/atau
mengurus perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika denganUndang-undang
dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian.
Pasal 22
(1) Jikalau diadakan tindakanseperti tersebut pada pasal 21 maka
Pemerintah wajib memberikankompensasi/ganti rugi yang jumlah, macam dan cara
pembayarannya disetujui olehkedua belah pihak sesuai dengan azas-azas hukum
internasional yang berlaku.
(2) Jikalau antara kedua belahpihak tidak tercapai persetujuan
mengenai jumlah, macam dan cara pembayarankompensasi tersebut maka akan
diadakan arbitrase yang putusannya mengikat keduabelah pihak.
(3) Badan arbitrase terdiridari tiga orang yang dipilih oleh
Pemerintah dan pemilik modal masing-masingsatu orang, dan orang ketiga sebagai
ketuanya yang dipilih bersama-sama olehPemerintah dan pemilik
modal.
BAB
IX
KERJASAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
KERJASAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Pasal 23
(1) Dalam bidang-bidang usahayang terbuka bagi modal asing dapat
diadakan kerja sama antara modal asingdengan modal nasional dengan mengingat
ketentuan dalam pasal 3.
(2) Pemerintah menetapkanlebih lanjut bidang-bidang usaha,
bentuk-bentuk dan cara-cara kerja sama antaramodal asing dan modal nasional
dengan memanfaatkan modal dan keahlian asingdalam bidang ekspor serta produksi
barang-barang dan jasa-jasa.
Pasal 24
Keuntungan yang diperolehperusahaan modal asing
sebagai hasil kerja sama antara modal asing dan modalnasional tersebut pada
pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus
dibayar di Indonesia, diizinkan untukditransfer dalam valuta asli dari modal
asing yang bersangkutan seimbang denganbagian modal asing yang
ditanam.
Pasal 25
Ketentuan-ketentuan dalamUndang-undang ini mengenai
kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadapnasionalisasi maupun pemberian
kompensasi berlaku pula untuk modal asingtersebut dalam pasal 23.
BAB
X
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN MODAL ASING
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 26
Perusahaan-perusahaan modalasing wajib mengurus dan
mengendalikan perusahaannya sesuai dengan azas-azasekonomi perusahaan dengan
tidak merugikan kepentingan Negara.
Pasal 27
(1) Perusahaan tersebut padap asal 3 yang seluruh modalnya adalah modal
asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara effektif
setelah jangka waktu tertentudan menurut imbangan yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2) Jikalau partisipasitermaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan
dengan penjualan saham-saham yangtelah ada maka hasil penjualan tersebut dapat
ditransfer dalam valuta asli darimodal asing yang bersangkutan.
BAB
XI
KETENTUAN-KETENTUANLAIN
KETENTUAN-KETENTUANLAIN
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakanketentuan-ketentuan Undang-undang ini harus ada
koordinasi antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menjamin
keserasian daripada kebijaksanaanPemerintah terhadap modal
asing.
(2) Cara-cara penyelenggaraankoordinasi tersebut akan ditentukan lebih
lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 29
Ketentuan-ketentuan Undang-undang ini berlaku bagi
penanaman modal asing yang dilakukan setelah berlakunya Undang-undang ini baik
dalam perusahaan-perusahaan baru maupun dalamperusahaan-perusahaan yang telah
ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan/atau pembaharuan.
BAB
XII
KETENTUANPERALIHAN
KETENTUANPERALIHAN
Pasal 30
Hal-hal yang belum diaturdalam Undang-undang ini akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
BAB
XIII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Undang-undang ini mulaiberlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaya setiap orangdapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967.
pada tanggal 10 Januari 1967.
Presiden Republik
Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di
Jakarta
padatanggal 10 Januari 1967.
padatanggal 10 Januari 1967.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
Sumber:http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_67.htm
Wednesday, 20 August 2014
Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Kewajiban setiap penanam modal membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.
LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. LKPM mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan, LKPM cukup berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada Izin Prinsip.
Jangka Waktu Pelaporan
Perusahaaan yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau persetujuan penanaman modal dan/atau Izin Usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala lepada kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala PDPPM, dan Kepala PDKPM.
Adapun dalam tahap pembangunan kewajiban menyampaikan LKPM menjadi setiap 3 (tiga) bulanan atau triwulan, yaitu:
-
LKPM Triwulan I untuk periode pelaporan Januari-Maret, disampaikan paling lambat 5 April tahun bersangkutan;
-
LKPM Triwulan II untuk periode pelaporan April-Juni, disampaikan paling lambat 5 Juli tahun bersangkutan;
-
LKPM Triwulan III untuk periode pelaporan Juli-September, disampaikan paling lambat 5 Oktober tahun bersangkutan;
-
LKPM Triwulan IV untuk periode pelaporan Oktober-Desember, disampaikan paling lambat 5 Januari tahun berikutnya.
-
LKPM Semester I untuk periode pelaporan Januari-Juni, disampaikan akhir bulan Juli tahun bersangkutan;
-
LKPM Semester II untuk periode pelaporan Juli-Desember, disampaikan pada akhir Januari tahun berikutnya.
Prosedur atau Tata Cara Pelaporan LKPM
Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui beberapa cara:-
Mengisi aplikasi on-line melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) pada link ini atau;
-
Menyampaikan hardcopy secara langsung kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan kepada PDPPM provinsi serta PDKPM Kabupaten/Kota dimana proyek penanaman modal berlokasi, atau;
-
Via email ke alamat lkpm@bkpm.go.id.
Tatacara penyampaian LKPM tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2012 sebagai perubahan dari Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
(Sumber)
Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)
Pengertian Penanaman Modal Asing atau (PMA) adalah bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. (Sumber)
Bila ada pertanyaan atau butuh jasa pengurusan izin penanaman modal asing kami dapat membantu anda:
-Jakarta Speed Services-
Bpk Wendy / ishak
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
Website lain: www.birojasapembuatanpt.com | www.suratizinusaha.info | www.jakartaspeed.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl.
DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur
Subscribe to:
Posts (Atom)