Wednesday 20 August 2014

Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)




Pengertian Penanaman Modal Asing atau (PMA) adalah bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. (Sumber)

Bila ada pertanyaan atau butuh jasa pengurusan izin penanaman modal asing kami dapat membantu anda:

-Jakarta Speed Services-
Bpk Wendy / ishak
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
Website lain: www.birojasapembuatanpt.com | www.suratizinusaha.info | www.jakartaspeed.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl.
DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur

No comments:

Post a Comment