Wednesday 20 August 2014

Laporan Kegiatan Penanaman Modal


Kewajiban setiap penanam modal membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.
LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. LKPM mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan, LKPM cukup berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada Izin Prinsip.

Jangka Waktu Pelaporan


Perusahaaan yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau persetujuan penanaman modal dan/atau Izin Usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala lepada kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala PDPPM, dan Kepala PDKPM.
Adapun dalam tahap pembangunan kewajiban menyampaikan LKPM menjadi setiap 3 (tiga) bulanan atau triwulan, yaitu:
  1. LKPM Triwulan I untuk periode pelaporan Januari-Maret, disampaikan paling lambat 5 April tahun bersangkutan;
  2. LKPM Triwulan II untuk periode pelaporan April-Juni, disampaikan paling lambat 5 Juli tahun bersangkutan;
  3. LKPM Triwulan III untuk periode pelaporan Juli-September, disampaikan paling lambat 5 Oktober tahun bersangkutan;
  4. LKPM Triwulan IV untuk periode pelaporan Oktober-Desember, disampaikan paling lambat 5 Januari tahun berikutnya.
Bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha menjadi enam bulanan atau semester, yaitu:
  1. LKPM Semester I untuk periode pelaporan Januari-Juni, disampaikan akhir bulan Juli tahun bersangkutan;
  2. LKPM Semester II untuk periode pelaporan Juli-Desember, disampaikan pada akhir Januari tahun berikutnya. 

Prosedur atau Tata Cara Pelaporan LKPM

Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui beberapa cara:
  1. Mengisi aplikasi on-line melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) pada link ini atau;
  2. Menyampaikan hardcopy secara langsung kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan kepada PDPPM provinsi serta PDKPM Kabupaten/Kota dimana proyek penanaman modal berlokasi, atau;
  3. Via email ke alamat lkpm@bkpm.go.id.
Apabila perusahaan tidak menyampaikan kewajiban menyampaikan LKPM maka sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif diantaranya pencabutan ijin kegiatan atau fasilitas penanaman modal.
Tatacara penyampaian LKPM tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2012 sebagai perubahan dari Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
(Sumber)

No comments:

Post a Comment